Keluarga Angkat Syria

Keluarga Angkat Syria Average ratng: 4,1/5 2821 votes

Selain Turki, koalisi Iran dan Rusia ternyata sudah tak sabar menunggu AS angkat kaki. Sekutu rezim Presiden Bashar Al Assad itu bersiap merebut kembali wilayah-wilayah yang dulu mereka kuasai dari tangan pemberontak Kurdi. Fakta-fakta yang tersaji itu membuat para pengamat politik Syria berang. Salah seorang di antaranya adalah David Adesnik.

Isu pembaharuan hukum keluarga telah muncul sejak lama, karena banyaknya kasus yang menimpa kaum perempuan selama dalam kehidupan perkawinan. Seperti, terjadinya perkawinan di bawah umur, kawin paksa, poligami, talak yang sewenang-wenang dan mengabaikan hak-hak perempuan, dan sebagainya. Upaya pembaharuan hukum keluarga itu terus bergulir hingga tahun 1974. Upaya reformasi hukum keluarga ini selalu jadi isu kontroversi di negara-negara muslim modern. Sebagai konskuensinya, upaya pembaharuan hukum keluarga selalu menghadapi perlawanan kuat, khususnya dari kelompok pemilik otoritas agama.

Sebab mengubah hukum keluarga dianggap mengubah esensi agama. Upaya pembaharuan hukum keluarga bisa-bisa dimaknai sebagai pembangkangan terhadap syariat Islam. Akibatnya, belum semua negara berpenduduk muslim melakukan pembaharuan terhadap hukum keluarganya. Untuk lebih jelasnya tentang pembaharuan hukum keluarga di Negara muslim akan penulis bahas dalam bab selanjutnya.

Hukum keluarga secara umum adalah keseluruhan ketentuan yang menyangkut hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkara perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan, keadaan tak hadir). Kekeluargaan sedarah adalah pertalian keluarga yang terdapat antara beberapa orang yang mempunyai keluhuran yang sama. Kekeluargaan karena perkawinan adalah pertalian keluarga yang terdapat karena perkawinan antara seorang dengan keluarga sedarah dari isteri (suaminya).

Hubungan keluarga ini sangat penting karena ada sangkut pautnya dengan hubungan anak dan orang tua, hukum waris, perwalian dan pengampuan. Bagi negara-negara muslim, pembaharuan hukum keluarga dimotori oleh Turki, pada 1917, dengan hadirnya Ottoman Law of Family Rights atau Q anun Qarar al-Huquq al-‘A’ilah al-Uthmaniyah. Selanjutnya, pembaharuan Turki terhadap hukum keluarganya diikuti oleh sejumlah negara lain seperti, Libanon (1919), Yordania (1951), dan Syiria (1953).

Turki sebetulnya masuk kategori negara Islam yang melakukan pembaharuan hukum keluarga secara radikal dan menggantikannya dengan hukum sipil Eropa. Sementara negara-negara muslim lain, hanya berusaha mengkodifikasi hukum keluarganya tanpa menghilangkan landasan pijak yang asasi, yaitu Alquran dan Hadis. Seperti yang dipraktikkan Mesir pada 1920 dan 1929, Tunisia, Pakistan, Yordania, Syiria, dan Irak. Dalam konteks Indonesia, meski tidak tergolong negara Islam, melainkan mayoritas berpenduduk muslim, upaya pembaharuan hukum keluarga ini tidak terlepas dari munculnya pemikir-pemikir reformis muslim, baik dari tokoh luar negeri maupun dalam negeri. Dari luar negeri bisa disebutkan antara lain Rifa’ah al-Tahtawi (1801-1874), Muhammad ‘Abduh (1849-1905), Qasim Amin (1863-1908), juga Fazlur Rahman (1919-1988).

Casseroles, omelets, scrambled eggs, quiche and frittatas are all great options. Winlicense cracked eggs last. Provides plenty of recipe ideas like these,.

Keluarga Angkat Syria

Sedang tokoh dari reformis muslim nasional antara lain Mukti Ali, Harun Nasution, Nurcholis Madjid, dan Munawir Syadzali. Sosok Munawir Syadzali ini dikenal sangat kuat mendorong komunitas Islam untuk melakukan ijtihad secara jujur dan berani, terutama soal hukum waris. Gagasannya yang terkenal adalah tentang perlunya mengubah hukum waris, terutama mengenai pembagian yang lebih adil dan proporsional bagi (anak-anak) perempuan. Pertama, unifikasi hukum yang berlaku untuk seluruh warga Negara tanpa memandang agama, misalnya kasus yang berlaku di Tunisia. Kedua, unifikasi yang bertujuan untuk menyatukan dua aliran pokok dalam sejarah muslim, yakni antara paham sunni dan shi’i, di mana Iran dan Irak termasuk di dalamnya, karena di Negara bersangkutan ada penduduk yang mengikuti kedua aliran besar tersebut.

Ketiga, kelompok yang berusaha memadukan antar mazhab dalam sunni, karena di dalamnya ada pengikut mazhab-mazhab yang bersangkutan. Keempat, unifikasi dalam satu mazhab tertentu, misalnya di kalangan pengikut Syafi’i atau Hanafi atau Maliki. Dengan menyebut unifikasi dari antar mazhab bukan berarti format pembaharuan yang ditemukan dengan sendirinya beranjak dari dan berdasarkan mazhab yang ada di Negara yang bersangkutan. Boleh jadi formatnya diambil dari pandangan mazhab yang tidak ditemukan sama sekali di Negara yang bersangkutan.

Related Post